ETIKA BISNIS
A.
MACAM-MACAM
HAK PEKERJA
1. Hak
Atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi
manusia,karena.:
Pertama:
kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu
tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
Kedua:
kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan
dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang
lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja
mamnusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
Ketiga:
hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja
berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak. Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam
undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2. Hak
atas upah yang adil
Hak atas upah yang adil
merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri
untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil
sesungguhnya bahwa:
Pertama:
Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak
untuk dibayar.
Kedua:
setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah
yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
Ketiga:
bahwa perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif
dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku
prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
3. Hak
untuk berserikat dan berkumpul
Untuk bisa
memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus
diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk
bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De
Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang
perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran
yang penting.
Ada
dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul :
1)
Ini merupakan salah satu wujud utama
dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
2)
Dengan hak untuk berserikat dan
berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain,
khususnya atas upah yang adil.
4. Hak
atas perlindungan kesehatan dan keamanan
Selain hak-hak diatas,
dalam bisnis modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja
dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya.
Karena itu pada
tempatnya pekerja diasuransikan melalui asuransi kecelakaan dan utama dituntut
pada perusahaan yang bergerak dalam bidang kegiatan yang penuh resiko. Karena
itu perusahaan punya kewajiban moral untuk menjaga dan menjamin hak ini, paling
kurang dengan mencegah kemungkinan hidup pekerjanya terancam dengan menjamin
hak atas perlindungan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja.
5. Hak
untuk diproses hukum secara sah
Hak ini terutama
berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu
karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut
wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau
ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
Ini berarti baik secara
legal maupun moral perusahaan tidak diperkenankan untuk menindak seorang
karyawan secara sepihak tanpa mencek atau mendengarkan pekerja itu sendiri.
6. Hak
untuk diperlakukan secara sama
Pada perinsipnya semua
pekerja harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada
diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin,
etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun
peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
Perbedan
dalam hal gaji dan peluang harus dipertimbangkan secara rasional
Diskriminasi yang
didasrkan pada jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya adalah perlakuan yang
tidak adil.
7. Hak
atas rahasia pribadi
Karyawan punya hak
untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada
hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap
dirahasiakan oleh karyawan.
Hak atas rahasia
pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia
harus diketahui oleh perusahaan atau akryawan lainnya, misalnya orang yang
menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut
kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain. Umumnya
yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan karena itu tidak perlu diketahui dan
dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religius,
afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga serta urusan sosial lainnya.
8. Hak
atas kebebasan suara hati.
Pekerja tidak boleh
dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau
mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa
yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
B.
PENGERTIAN
DAN MACAM-MACAM WHISTLE BLOWING
Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh
seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang
dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori
itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas.
Contoh whistle blowing adalah tindakan seorang
karyawan yang melaporkan penyimpangan keuangan perusahaan. Penyimpangan ini
dilaporkan pada pihak direksi atau komisaris. Atau kecurangan perusahaan yang
membuang limbah industri ke sungai.
Ada dua macam whistle blowing :1. Whistle blowing internal
Hal ini terjadi ketika
seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan
oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu
kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi. Motivasi utama dari
whistle blowing adalah motivasi moral: demi mencegah kerugian bagi perusahaan
tersebut Motivasi moral ada dua macam motivasi moral baik dan motivasi moral
buruk. Untuk mencegah kekeliruan ini dan demi mengamankan posisi moralnya,
karyawan pelapor perlu melakukan beberapa langkah:
a.
Cari peluang kemungkiann dan cara yang
paling cocok tanpa menyinggung perasaan untuk menegur sesama karyawan atau
atasan itu.
b.
Karyawan itu perlu mencari dan
mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret untuk menguatkan
posisinya, kalau perlu disertai dengan saksi-saksi kuat.
2.
Whistle blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana
seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu
membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan
merugikan masyarakat. Misalnya; manipulasi kadar bahan mentah dalam formula
sebuah produk.
Motivasi utamanya
adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen. Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela
kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama
dengan dirinya dan karena itu tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh
keuntungan.
Tentu saja hal yang perlu
diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum sampai membocorkan kasus itu ke
luar, khususnya untuk mencegah sebisa mungkin agar nama perusahaan tidak
tercemar karena laporan itu,,kecuali kalau terpaksa.
a. Memastian
bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh kecurangan tersebut sangat serius dan
berat dan merugikan banyak orang. Dalam hal ini etika utilitarianisme dapat
dipakai sebagai dasar pertimbangan.
b. Kalau
menurut penilaiannya kecurangan itu besar, serius dan berakibat merugikan
banyak orang, membawa kasus tersebut kepada staf manajemen untuk mencari jalan
untuk memperbaiki dan menghentikan kecurangan itu.
C.
KONTRAK
DIANGGAP BAIK DAN ADIL
•
Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya
hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat
•
Tidak ada pihak yang memalsukan fakta
tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
•
Tidak ada pemaksaan
•
Tidak mengikat untuk tindakan yang
bertentangan dengan moralitas
Perangkat pengendali Untuk menjamin Kedua
pihak:
1) Aturan
moral dalam hati sanubari
2) Aturan
hukum yang memberikan sanksi
kedua
perangkat tersebut diberlakukan karena dua alasan:
a.
Posisi konsumen yang lebih lemah,terutam
untuk pasar monopolistis
b.
Konsumen membiayai produsen dalam
penyediaan kebutuhan
D.
KEWAJIBAN
PRODUSEN DAN PERTIMBANGAN GERAKAN KONSUMEN
1) Kewajiban
Produsen
·
Memenuhi ketentuan yang melekat pada
produk
·
Menyingkapkan semua informasi
·
Tidak mengatakan yang tidak benar
tentang produk yang diwarkan
2) Pertimbangan
Gerakan Konsumen
·
Produk yang semakin banyak dan rumit
·
Terspesialisasinya jenis jasa
·
Pengaruh iklan terhadap kehidupan
konsumen
·
Keamanan produk yang tidak diperhatikan
·
Posisi konsumen yang lemah
E.
FUNGSI
IKLAN SEBAGAI PEMBERI INFORMASI DAN SEBAGAI PEMBENTUK OPINI
Pendapat pertama melihat iklan
terutama sebagai pemberi informasi. Iklan merupakan media untuk menyampaikan
informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang produk yang akan atau
sedang ditawarkan dalam pasar. Yang ditekankan di sini adalah bahwa iklan berfungsi untuk membeberkan dan
menggambarkan seluruh kenyataannya yang serinci mungkin tentang suatu produk.
Sasaran iklan adalah agar konsumen dapat mengetahui dengan baik produk itu
sehingga akhirnya memutuskan untuk membeli produk itu. Namun, apakah dalam
kenyataannya pembeli membeli produk tersebut atau tidak, itu merupakan sasaran
paling jauh. Sasaran dekat yang lebih mendesak adalah agar konsumen tahu
tentang produk itu, kegunaannya, kelebihannya, dan
kemudahan-kemudahannya.
Dalam kaitan dengan itu, iklan
sebagai pemberi informasi menyerahkan keputusan untuk membeli kepada konsumen
itu sendiri. Maka, iklan hanyalahmedia informasi yang netral untuk membantu
pembeli memutuskan secara tepat dalam membeli produk tertentu demi memenuhi kebutuhan
hidupnya. Karena itu, iklan lalu mirip seperti
brosur. Namun, ini tidak berarti iklan yang informatif tampil secara
tidak menarik. Kendati hanya sebagai informasi, iklan dapat tetap dapat tampil
menarik tanpa keinginan untuk memanipulasi masyarakat.
Sehubungan dengan iklan sebagai
pemberi informasi yang benar kepada konsumen, ada tiga pihak yang terlibat dan
bertanggung jawab secara moral atas informasi yang disampaikan sebuah iklan. Pertama, produsen yang memeiliki produk
tersebut. Kedua, biro iklan yang
mengemas iklan dalam segala dimensi etisnya: etis, estetik, infomatif, dan
sebagainya. Ketiga, bintang
iklan.
Dalam perkembangan di masa yang akan
datang, iklan informatif akan lebih di gemari. Karena, pertama, masyarakat semakin kritis dan tidak lagi mudah didohongi
atau bahkan ditipu oleh iklan-iklan yang tidak mengungkapkan kenyataan yang
sebenarnya. Kedua, masyarakat sudah
bosan bahkan muak dengan berbagai iklan hanya melebih-lebihkan suatu produk. Ketiga, peran Lembaga Konsumen yang
semakin gencar memberi informasi yang benar dan akurat kepada konsumen menjadi
tantangan serius bagi iklan.
Berbeda dengan fungsi iklan sebagai
pemberi informasi, dalam wujudnya yang laik iklan dilihat sebagai suatu cara
untuk mempengaruhi pendapat umum masyarakat tentang sebuah produk. Dalam hal
ini fungsi iklan mirip dengan fungsi propaganda
politik yang berusaha mempengaruhi massa pemilih. Dengan kata lain,
fungsi iklan adalah untuk menarik massa konsumen untuk membeli produk itu.
Caranya dengan menampilkan model iklan yang manupulatif, persuasif, dan
tendensius dengan maksud untuk menggiring konsumen untuk membeli produk
tersebut. Karena itu, model iklan ini juga disebut sebagai iklan
manipulatif.
Secara etis, iklan manipulasi jelas
dilarang karena iklan semacam itu benar-benar memanipulasi manusia, dan segala
aspek kehidupannya, sebagai alat demi tujuan tertentu di luar diri manusia.
Iklan persuasif sangat beragam sifatnya sehingga kadang-kadang sulit untuk
dinilai etis tidaknya iklan semacam itu. Bahkan batas antara manipulasi
terang-terangan dan persuasi kadang-kadang sulit ditentukan.
Untuk bisa membuat penilaian yang
lebih memadai mengenai iklan persuasif, ada baiknya kita bedakan dua macam
persuasi: persuasi rasional dan persuasi non-rasional. Persuasi rasional tetap mengahargai otonomi atau kebebasan
individu dalam membeli sebuah produk, sedangkan persuasi non-rasional tidak menghiraukan otonomi atau kebebasan
individu.
Suatu persuasi dianggap rasional
sejauh daya persuasinya terletak pada isi argumen itu. Persuasi rasional
bersifat impersonal.ia tidak di hiraukan siapa sasaran dari argumen itu.yang
penting adalah isi argumen tepat.dalam kaitan dengan iklan,itu berati bahwa
iklan yang mengandalkan persuasi rasional lebih menekankan isi iklan yang mau
disampaikan .jadi,kebenaran iklan itulah yang ditonjolkan dan dengan demikian
konsumen terdorong untuk membeli produk tersebut.maka,iklan semacam itumemang
berisi informasi yang benar,hanya saja kebenaran informasi tersebut ditampilkan
dalam wujud yang sedemikian menonjol dan kuat sehingga konsumen terdorong untuk
membelinya.dengan kata lain,persuasinya didasarkan pada fakta yang bisa
dipertanggung jawabkan.
Berbada dengan persuasi rassional,
non-rasional umumnya hanya memanfaatkan aspek (kelemahan) psikologis manusia
untuk membuat konsumen bisa terpukau, tertarik, dan terdorong untuk membeli
produk yang diiklankan itu. Daya persuasinya tidak pada argumen yang berifat
rasional, melainkan pada cara penampilan. Maka, yang di pentingkan adalah kesan
yang ditampilkan dengan memanfaatkan efek suara (desahan), mimik, lampu,
gerakan tubuh, dan semacamnya. Juga logikaiklan tidak diperhatikan dengan
baik.
Iklan yang menggunakan cara persuasi
dianggap tidak etis kalau persuasi itu bersifat non-rasional. Pertama, karena
iklan semacam itu tidak mengatakan mengenai apa yang sebenarnya, melainkan
memanipulasi aspek psikologis manusia melalui penampilan iklan yang menggiurkan
dan penuh bujuk rayu. Kedua, karena iklan semacam ini merongrong kebebasan
memilih pada konsumen. Konsumen dipaksa dan didorong secara halus untuk
mengikuti kemauan pengiklan , bukan atas dasar pertimbangan yang rasional dan
terbukti kebenaranya.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar