EKONOMI KOPERASI



MAKALAH
EKONOMI KOPERASI
KOPERASI PERIKANAN



KELOMPOK
M FADHILLAH AFIF (1421553)
PRINKA ARDIYYA KUSWANDI (15215397)
SUMARNA PUTRA(16215712)
SARAH DELLA (16215391)
MUHAMMAD DZAKI AL FIKRI (14215542)



FAKULTAS EKONOMI JURUSAN  MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2017



KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Taufik dan Hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliahEkonomi Koperasi dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana.

Harapan kami semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.

Makalah ini kami akui masih banyak kekurangan. Oleh karena itu kami harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.

Akhir kata, kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang ikut berpartisipasi dalam pembuatan makalah ini, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat yang baik bagi penulis khususnya dan para pembaca.

                                                                                                




Depok, 2 Oktober 2017


                                                                                                              Penulis



DAFTAR ISI

3.1 Contoh Koperasi.......................................................................................................................... 15
3.2 Bagaimana Sejarah Berdirinya...................................................................................................... 15
3.3 Tujuan Dan Manfaat Koperasi...................................................................................................... 16
3.4 Pola Manajemen......................................................................................................................... 16





BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang


            Koperasi merupakan salah satu lembaga ekonomi yang sudah ada sejak lama di indonesia. Koprasi di indonesia melangalami banyak perkembangan dan perubahan dalam perjalanannya, di indonesia mempunyai yang sebut bapak koprasi yaitu Muammad Hatta.
Koperasi indonesia memiliki peran yang sangat penting bagi indonesia, pada saat indonesia merdeka koperasi sangat memiliki peran yang sangat penting di bidang keungan indonesia. Mulai dari saat itu koperasi banyak bermunculan di indonesia, peminat koperasi juga sangat banyak pada saat itu.
Di dalam koperasi tidak hanya soal keuangan tetapi juga kedekatan antara anggota nya. Oleh karena itu koperasi juga memiliki manfaat mempererat ikatan para anggotanya. Koperasi juga di sebut sebagai paguyuban.
Namun dalam era globalisasi saat ini koprasi mulai jarang di jumpai, hanya beberapa koprasi yang masih bertahan saat ini. Koperasi kalah bersaing dengan lembaga-lembaga keuangan yang lain seperti bank,leesing,dll. Masyarakat global lebih percaya dengan lembaga-lembaga keuangan saat ini ketimbang koperasi.
Saat ini koperasi indonesia hanya dapat di jumpai di daerah-daerah indonesia yang memiliki ikatan masih sangat erat. Selain itu koperasi juga dapat di jumpai di lembaga-lembaga tertentu seperti pendidikan,paguyuban,dll.

           








1.2 Rumusan masalah

Dari latar belakang di atas dapat dirumuskan beberapa rumusan masalah yang menjadi dasar pembahasan materi kami, diantaranya :

1.       Sejarah koperasi indonesia?
2.       Perkembangan koperasi perikanan di indonesia?
3.       Apa saja usaha kopeasi perikanan?




1.3 Tujuan Penulisan


1. Untuk mengetahui sejarah koperasi perikanan di indonesia
2. Untuk mengetahui perkembangan koperasi perikanan di indonesia
3. Untuk mengetahui bentuk-bentuk usaha koperasi perikanan di indonesia



1.4 Manfaat Penulisan


1.      Sebagai tambahan pengetahuan bagi penulis maupun pembaca,
2.      Membuka wawasan tentang koperasi perikanan dan bagian-bagian yang lainnya termasuk jenis-jenis usaha nya,
3.      Memberikan fakta dan gambaran yang relevan mengenai koperasi perikanan indonesia.







BAB II
2.1 LANDASAN TEORI
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.[1] Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.[
2.2  Konsep Koperasi
            Dengan dilatar belakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya
perkembangan konsep-konsep yang berasal dari negara-negara barat dan
negara-negara berpaham sosialis, sedang konsep yang berkembang di negara
dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut. Munker dari
University of Marburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi dua
yaitu kosep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. 
1.      Konsep Koperasi Barat
v  Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
v  Jika dinyatakan secara negatif, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dinyatakan sebagai organisasi bagi egoism kelompok. Namun unsure egoism tersebut diimbangi dengan unsure positif berikut:
a.       Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota dengan saling membantu dan menguntungkan
b.      Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama
c.       Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
d.      Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan kepada cadangan koperasi.
2.      Konsep Koperasi Sosialis
v  Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendaalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
v  Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian sentral dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan public, serta merupakan pengawasan dari Pendidikan.
v  Peran penting lain koperasi adalah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan sub sistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosial-komunis.
3.      Konsep Koperasi Negara Berkembang
Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, Munker hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu, di dunia ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan cirri sendiri, yaitu dominasi campur tangan dengan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya yang terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga pengembangan koperasi seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. dengan kata lain, penerapan top down harus diubah secara bertahap menjadi bottop up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh , sehingga para anggotanya secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengambangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis dalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
2.2  Aliran Koperasi
Dengan mengacu pada keterkaitan ideologi dan sistem perekonomian di suatu negara, maka secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia dapat dikelompokkan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert  Casselman  membaginya  menjadi  3  aliran  yaitu  aliran  Yardstick, aliran sosialis dan aliran persemakmuran (commonwealth).


Aliran Koperasi
Peran Koperasi
Hubungan dengan Pemerintah
Yardstick
dijumpai pada negara-negara berideologi kapitalitas/bersistem ekonomi liberal.

Koperasi berperan sebgai suatu alat pengukur, penyeimbang, penetral dan pengoreksi dampak negative yang ditimbulkan oleh system ekonomi liberal (kapitalisme)
Hubungan gerakan koperasi dengan pemerintah bersifat netral, dimana pemerintah tidak ikut campur tangan terhadap jatuh bangunnya organisasi koperasi di masyarakat.
Sosialis
Aliran ini banyak dijumpai di negara eropa timur dan rusia
Koperasi berperan sebagai alat dalam mencapai masyarakat yang sosialis yang bercoral kolektif.
Koperasi merupakan alat pemerintah dan menjadi bawahan pemerintah. Dengan demikian, koperasi tidak mempunyai otonomi.
Persemakmuran (commonwealth)
Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Hubungan koperasi dengan pemerintah bersifat kemitraan. Koperasi tetap mempunyai otonomi dan pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk ikut mengembangkan koperasi ditengah-tengah masyarakat


2.2  Sejarah Koperasi
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1)      Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2)      Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3)      Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Soetomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk
Sarekat Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha Pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).
2.3  Prinsip-prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip-prinsip koperasi terdiri dari:
1)      Keangotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2)      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
3)      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4)      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5)      Kemandirian.
6)      Pendidikan perkoperasiaan
7)      Kerjasama antar koperasi
2.4  Bentuk Organisasi
Bentuk Organisasi dikemukakan oleh Hanel dan Ropke yaitu:
·         Menurut Hanel
Hanel mengemukakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio – ekonomi. Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmyu ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga – lembaga atau organisasi – organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi kriteria atau ciri – ciri seperti dibawah ini:
1)      Kelompok Koperasi
2)      Swadaya dari Kelompok Koperasi
3)      Perusahaan Koperasi
·         Menurut Ropke
Ropke mengidentifikasikan ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut:
1)      Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok , atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
2)      Terdapat anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi.3Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
3)      Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.
 Hirarki dan Tanggung Jawab
·         Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa 1) pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya;2) pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
·         Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
·          Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
2.5  Pola Manajemen
·         Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi manajemen koperasi menurut para ahli:
Ø  Paul Hubert Casselman : koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Ø  Stoner : suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Ø  Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D : manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu: Anggota, Pengurus, Manajer, Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan.
Ø  UU No. 25/1992: yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi yaitu: Rapat anggota, Pengurus, Pengawas
·         Rapat Anggota
Ø  Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
Ø  Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Ø  Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
Ø  Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
·         Pengurus Koperas
Ø  Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Ø  Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
·         Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
·         Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
·         Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
Ø  organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
Ø  perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
2.6  Tujuan dan Manfaat Koperasi
Ø  Tujuan Koperasi
·         Meningkatkan kesejahteraan anggota
·         menyediakan kebutuhan anggota
·         Membangun ekonomi Indonesia
Ø  Manfaat Koperasi
·         mempermudah anggota dalam memperoleh modal usaha
·         melatih para anggota dalam berorganisasi
·         memajukan usaha anggota koperasi

BAB III
3.1 Contoh Koperasi
“KOPERASI PERIKANAN DI INDONESIA”
Kehadiran Koperasi Perikanan di Indonesia sebenarnya sudah lama. Jauh sebelum kemerdekaan RI. Perkumpulan nelayan yang bekerja dalam bentuk Koperasi diawali pada tahun 1912 di Tegal, kemudian berkembang di kresidenan Pekalongan, Cirebon dan Semarang yang secara berurutan sebagai berikut :
1. Misoyo Mino di Tegal tahun 1912
2. Sari di Sawo Jajar , Brebes tahun 1916
3. Ngupoyo Mino di Batang tahun 1916
4. Misoyo Sari di Tanjung Sari, Pemalang tahu 1919
5. Mino Soyo di Wonokerto, Pekalongan tahun 1919
6. Sumitra di Indramayu tahun 1919
7. Misaya Mina di Eretan, Indramayu tahun 1927
8. Ngupaya Mina di Dadap, Indramayu tahun 1930
9. Ngupaya Sroyo di Bandengan, kendal tahun 1932
10. Misoyo Ulam di Semarang tahun 1933 dan
11. Pabelah Bumi Putera di Gebang Ilir, Cirebon tahin 1933
3.2 Sejarah Berdirinya
Berbagai Koperasi Perikanan (nelayan) tersebut pada awalnya hanya menyelenggarakan jual beli ikan hasil tangkapan melalui pelelangan, kemudian berkembang dengan mengadakan usaha perkreditan untuk biaya penangkapan. Pungutan yanh diperoleh dari hasil lelang dipergunakan untuk ongkos administrasi, dana asuransi kecelakaan di laut, pembelian bahan perikanan, pembuatan perahu dan penolahan ikan secara tradisional (seperti pengasinan, pengeringan dan pemindangan). Dalam masa penduduk Jepang (1942-1945), semua organisasi nelayan itu dijadikan Kopersai Kumiai perikanan. Tugas utamanya adlah mengunpulkan dan menawetkan ikan tuntuk keperluan bala tentara jepang.
Setelah kemerdekaan RI, mulailah diadakan pembenahan organisasi Kopersai Perikanan. Pada Kongres Koperasi Perikanan Laut ke-1 tanggal 11 April 1947 di Magelang dibentuklah Gabungan Pusat Koperasi Perikanan Indonesaia (GPKPI).






3.3 Tujuan
Untuk mensejahterakan masyarakat terutama masyarakat pesisir atau nelayan maka koperasi merupakan pilihan yang ideal menurut pemikiran masyarakat untuk membangun ketahanan ekonomi masyarakat yang secara terus menerus belajar dan membuka wawasan secara bersama.           
Di samping itu faktor lainya adalah kelestarian lingkungan pesisir seperti hutan pesisir ( mangrove) dan menjaga agar semua aktivitas di wilayah pesisir tidak menimbulkan pencemaran dan menurunkan produktivitas sumberdaya perikanan. Semua tindakan yang dilakukan mengarah pada aktivitas nelayan secara berkelanjutan sehingga mampu mencapai peningkatan pendapatan nelayan dan akhirnya mampu meningkatkan pendapatan koperasi.

3.4 Pola Manajemen :
Unit perdagangan ikan merupakan satu unit produksi yang bergerak menampung hasil tangkapan ikan nelayan anggota koperasi. Unit ini dikelola seiring dengan dibukanya Koperasi Perikanan Pantai Madani tahun 1999 da aktif pada tahun 2001. Sistem penjualannya adalah non cash, yaitu nelayan (anggota koperasi) menjual hasil tangkapan ikannya pada koperasi dan pembayarannya dilakukan per kelam (menurut hitungan lokal) atau dua kali dalam sebulan.
            Harga ikan yang ditetapkan adalah berdasarkan harga ikan yang beredar saat itu.Pola penetapan harga yang ditentukan koperasi adalah mempertahankan selisih harga sebesar Rp 5.000,- antara harga beli (pembelian kepada anggota) dan harga jual (penjualan kepada penampung) untuk jenis ikan-ikan ekonomis pentingan.Misalnya, apabila koperasi mampu menjual harga ikan kurau (jenis KB) seharga Rp 70.000,- pada penampung, maka koperasi membeli harga ikan pada nelayan sebesar Rp 65.000,- Alokasi sebesar Rp 5.000,- tersebut diperuntukkan pada:
1.      Gaji manager unit perdagangan ikan sebesar Rp 1.000,-
2.      Simpanan wajib penjualan anggota sebesar Rp 1.000,-
3.      Pendapatan kotor koperasi (unit perdagangan ikan) sebesar Rp 3.000,-
            Pola ini diterapkan oleh Koperasi Perikanan Pantai Madani dalam rangka upaya peningkatan pendapatan ikan nelayan terutama anggota koperasi
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan.  inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.           
Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen
Koperasi juga merupakan bentuk organisasi yang tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan anggotanya dan meningkatkan perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau. Masyarakat ikut serta menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di dapatkan dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Oleh karena itu, dengan adanya koperasi, kesejahteraan rakyat akan meningkat.



























DAFTAR PUSTAKA
https://brainly.co.id/tugas/1381149                  
koperasiperikanan.blogspot.co.id
http://tesyazulvaaprilia.blogspot.co.id/2016/01/v-behaviorurldefaultvmlo.html




Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMASARAN GLOBAL (STUDI KASUS "APPLE")

STRATEGI DALAM MEMASUKI PASAR GLOBAL

E-MARKETING