EKONOMI KOPERASI
MAKALAH
EKONOMI KOPERASI
EKONOMI KOPERASI
“KOPERASI PERIKANAN”
KELOMPOK
M FADHILLAH AFIF (1421553)
PRINKA ARDIYYA KUSWANDI (15215397)
SUMARNA
PUTRA(16215712)
SARAH DELLA (16215391)
MUHAMMAD DZAKI AL FIKRI (14215542)
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Taufik dan
Hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini guna memenuhi tugas
mata kuliahEkonomi Koperasi dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana.
Harapan kami semoga
makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca,
sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga
kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini kami
akui masih banyak kekurangan. Oleh karena itu kami harapkan kepada para pembaca
untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan
makalah ini.
Akhir kata, kami
ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang ikut berpartisipasi dalam pembuatan
makalah ini, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat yang baik bagi penulis
khususnya dan para pembaca.
Depok, 2 Oktober
2017
Penulis
DAFTAR ISI
3.1 Contoh Koperasi.......................................................................................................................... 15
3.2 Bagaimana Sejarah Berdirinya...................................................................................................... 15
3.3 Tujuan Dan Manfaat Koperasi...................................................................................................... 16
3.4 Pola Manajemen......................................................................................................................... 16
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Koperasi merupakan salah satu
lembaga ekonomi yang sudah ada sejak lama di indonesia. Koprasi di indonesia
melangalami banyak perkembangan dan perubahan dalam perjalanannya, di indonesia
mempunyai yang sebut bapak koprasi yaitu Muammad Hatta.
Koperasi indonesia memiliki peran yang sangat penting
bagi indonesia, pada saat indonesia merdeka koperasi sangat memiliki peran yang
sangat penting di bidang keungan indonesia. Mulai dari saat itu koperasi banyak
bermunculan di indonesia, peminat koperasi juga sangat banyak pada saat itu.
Di dalam koperasi tidak hanya soal keuangan tetapi juga
kedekatan antara anggota nya. Oleh karena itu koperasi juga memiliki manfaat
mempererat ikatan para anggotanya. Koperasi juga di sebut sebagai paguyuban.
Namun dalam era globalisasi saat ini koprasi mulai jarang
di jumpai, hanya beberapa koprasi yang masih bertahan saat ini. Koperasi kalah
bersaing dengan lembaga-lembaga keuangan yang lain seperti bank,leesing,dll.
Masyarakat global lebih percaya dengan lembaga-lembaga keuangan saat ini
ketimbang koperasi.
Saat ini koperasi indonesia hanya dapat di jumpai di
daerah-daerah indonesia yang memiliki ikatan masih sangat erat. Selain itu
koperasi juga dapat di jumpai di lembaga-lembaga tertentu seperti
pendidikan,paguyuban,dll.
1.2 Rumusan masalah
Dari latar belakang
di atas dapat dirumuskan beberapa rumusan masalah yang menjadi dasar pembahasan
materi kami, diantaranya :
1. Sejarah koperasi indonesia?
2. Perkembangan koperasi perikanan di indonesia?
3. Apa saja usaha kopeasi perikanan?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui
sejarah koperasi perikanan di indonesia
2. Untuk mengetahui
perkembangan koperasi perikanan di indonesia
3. Untuk mengetahui
bentuk-bentuk usaha koperasi perikanan di indonesia
1.4 Manfaat Penulisan
1. Sebagai tambahan pengetahuan bagi penulis maupun
pembaca,
2. Membuka wawasan tentang koperasi
perikanan dan bagian-bagian yang lainnya
termasuk jenis-jenis usaha nya,
3. Memberikan fakta dan gambaran yang relevan mengenai koperasi
perikanan indonesia.
BAB II
2.1 LANDASAN TEORI
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh
orang-seorang demi kepentingan bersama.[1] Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan
prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.[
2.2 Konsep Koperasi
Dengan dilatar belakangi oleh
pemikiran bahwa pada dasarnya
perkembangan konsep-konsep yang berasal dari
negara-negara barat dan
negara-negara berpaham sosialis, sedang
konsep yang berkembang di negara
dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua
konsep tersebut. Munker dari
University of Marburg, Jerman Barat
membedakan konsep koperasi menjadi dua
yaitu kosep koperasi barat dan konsep
koperasi sosialis.
1.
Konsep
Koperasi Barat
v
Konsep koperasi sosialis
menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara
sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud
mengurusi kepentingan anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
v
Jika dinyatakan secara
negatif, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dinyatakan sebagai
organisasi bagi egoism kelompok. Namun unsure egoism tersebut diimbangi dengan
unsure positif berikut:
a.
Keinginan individual
dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota dengan saling
membantu dan menguntungkan
b.
Setiap individu dengan
tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan
menanggung resiko bersama
c.
Hasil berupa
surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang
telah disepakati.
d.
Keuntungan yang belum
didistribusikan akan dimasukkan kepada cadangan koperasi.
2.
Konsep
Koperasi Sosialis
v
Konsep koperasi sosialis
menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendaalikan oleh pemerintah dan
dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan
nasional.
v
Sebagai alat pelaksana
dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian
sentral dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan
yang turut menentukan kebijakan public, serta merupakan pengawasan dari
Pendidikan.
v
Peran penting lain
koperasi adalah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana
produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi
tidak berdiri sendiri tetapi merupakan sub sistem dari sistem sosialisme untuk
mencapai tujuan-tujuan sistem sosial-komunis.
3.
Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Seperti yang telah
diuraikan sebelumnya, Munker hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat
dan konsep sosialis. Sementara itu, di dunia ketiga, walaupun masih mengacu
pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan cirri
sendiri, yaitu dominasi campur tangan dengan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila
masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya yang terbatas
dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi
tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga pengembangan koperasi seperti
di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima,
sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara
tersebut. dengan kata lain, penerapan top down harus diubah secara bertahap
menjadi bottop up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of
belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh , sehingga para
anggotanya secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut
dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta,
tumbuh dan berkembang.
Adanya
campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengambangan koperasi di Indonesia
membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi
dalam konsep sosialis dalah untuk merasionalkan faktor produksi dari
kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara
berkembang seperti di Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial
ekonomi anggotanya.
2.2 Aliran Koperasi
Dengan
mengacu pada keterkaitan ideologi dan sistem perekonomian di suatu negara, maka
secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia dapat
dikelompokkan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekonomian dan
hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert
Casselman membaginya menjadi
3 aliran yaitu
aliran Yardstick, aliran sosialis
dan aliran persemakmuran (commonwealth).
Aliran Koperasi
|
Peran Koperasi
|
Hubungan
dengan Pemerintah
|
Yardstick
dijumpai
pada negara-negara berideologi kapitalitas/bersistem ekonomi liberal.
|
Koperasi
berperan sebgai suatu alat pengukur, penyeimbang, penetral dan pengoreksi
dampak negative yang ditimbulkan oleh system ekonomi liberal (kapitalisme)
|
Hubungan
gerakan koperasi dengan pemerintah bersifat netral, dimana pemerintah tidak
ikut campur tangan terhadap jatuh bangunnya organisasi koperasi di
masyarakat.
|
Sosialis
Aliran
ini banyak dijumpai di negara eropa timur dan rusia
|
Koperasi berperan sebagai alat dalam mencapai
masyarakat yang sosialis yang bercoral kolektif.
|
Koperasi merupakan alat pemerintah dan menjadi
bawahan pemerintah. Dengan demikian, koperasi tidak mempunyai otonomi.
|
Persemakmuran (commonwealth)
|
Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran
masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan yang utama
dalam struktur perekonomian masyarakat.
|
Hubungan koperasi dengan pemerintah bersifat
kemitraan. Koperasi tetap mempunyai otonomi dan pemerintah mempunyai tanggung
jawab untuk ikut mengembangkan koperasi ditengah-tengah masyarakat
|
2.2 Sejarah Koperasi
Sejarah singkat gerakan koperasi
bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak
spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh
dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri
(priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang
makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman
dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi
kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya
diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil
mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan
Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.
Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin
menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut
menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang
menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan
memberikan pertolongan pinjaman padi pada
musim paceklik. Ia
pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.
Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan,
Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi
Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank
Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin
oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi
belum dapat terlaksana karena:
1)
Belum
ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan
dan penyuluhan tentang koperasi.
2)
Belum
ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3)
Pemerintah
jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan
politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan
yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi
yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan
tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No.
43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun
1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra.
Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia Belanda menetapkan Peraturan Umum
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu,
hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat,
sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi
pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Soetomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk
memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat
peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927
Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Sarekat Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha Pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Pada tahun 1927 dibentuk Sarekat Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha Pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU
yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua
kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan
menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan
menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada
tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota
provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).
2.3 Prinsip-prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide
abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun
koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip-prinsip koperasi terdiri dari:
1)
Keangotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2)
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
3)
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
4)
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5)
Kemandirian.
6)
Pendidikan perkoperasiaan
7)
Kerjasama antar koperasi
2.4 Bentuk Organisasi
Bentuk
Organisasi dikemukakan oleh Hanel dan Ropke yaitu:
·
Menurut Hanel
Hanel mengemukakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu sistem
sosio – ekonomi. Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan
ilmiah modern dalam ilmyu ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga – lembaga
atau organisasi – organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau
wujudnya memenuhi kriteria atau ciri – ciri seperti dibawah ini:
1)
Kelompok Koperasi
2)
Swadaya dari Kelompok Koperasi
3)
Perusahaan Koperasi
·
Menurut Ropke
Ropke mengidentifikasikan ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut:
1)
Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok , atas
dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut
sebagai kelompok koperasi.
2)
Terdapat anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha
untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai
swadaya dari kelompok koperasi.3Anggota yang bergabung dalam koperasi
memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
3)
Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan
para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang
dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.
Hirarki dan Tanggung Jawab
·
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang
merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus
sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang
ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya
yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam
pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam
pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa 1) pengurus bertugas mengelola
koperasi dan usahanya;2) pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di
luar pengadilan.
·
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan
kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
·
Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah
satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan
struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan
koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah
tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan
berlaku dalam koperasi.
2.5 Pola Manajemen
·
Pengertian Manajemen dan
Perangkat Organisasi
Definisi manajemen
koperasi menurut para ahli:
Ø
Paul Hubert Casselman :
koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada
azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Ø
Stoner : suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota
organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar
mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Ø
Prof. Ewell Paul Roy,
Ph.D : manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu: Anggota,
Pengurus, Manajer, Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota
pelanggan.
Ø
UU No. 25/1992: yang
termasuk Perangkat Organisasi Koperasi yaitu: Rapat anggota, Pengurus, Pengawas
·
Rapat Anggota
Ø
Koperasi merupakan
kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
Ø
Koperasi dimiliki oleh
anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan
masyarakat.
Ø
Rapat anggota adalah
tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada
waktu-waktu tertentu.
Ø
Setiap anggota koperasi
mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat
anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat
dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota
juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha
koperasi.
·
Pengurus Koperas
Ø
Pengurus koperasi adalah
orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan
koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya
suatu koperasi.
Ø
Tugas dan kewajiban
pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta
mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan
rapat anggota.
·
Pengawas
Tugas pengawas adalah
melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi,
usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan
tertulis tentang pemeriksaan.
·
Manajer
Peranan manajer adalah
membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola
sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan
mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi
(to get things done by working with and through people).
·
Pendekatan Sistem pada
Koperasi
Menurut Draheim
koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
Ø
organisasi dari
orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan
sosiologi).
Ø
perusahaan biasa yang
harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan
neo klasik).
2.6 Tujuan dan Manfaat
Koperasi
Ø
Tujuan Koperasi
·
Meningkatkan kesejahteraan anggota
·
menyediakan kebutuhan anggota
·
Membangun ekonomi Indonesia
Ø
Manfaat Koperasi
·
mempermudah anggota dalam memperoleh modal usaha
·
melatih para anggota dalam berorganisasi
·
memajukan usaha anggota koperasi
BAB III
3.1 Contoh Koperasi
“KOPERASI PERIKANAN DI INDONESIA”
Kehadiran Koperasi
Perikanan di Indonesia sebenarnya sudah lama. Jauh sebelum kemerdekaan RI.
Perkumpulan nelayan yang bekerja dalam bentuk Koperasi diawali pada tahun 1912
di Tegal, kemudian berkembang di kresidenan Pekalongan, Cirebon dan Semarang
yang secara berurutan sebagai berikut :
1. Misoyo Mino di Tegal tahun 1912
2. Sari di Sawo Jajar , Brebes tahun 1916
3. Ngupoyo Mino di Batang tahun 1916
4. Misoyo Sari di Tanjung Sari, Pemalang
tahu 1919
5. Mino Soyo di Wonokerto, Pekalongan
tahun 1919
6. Sumitra di Indramayu tahun 1919
7. Misaya Mina di Eretan, Indramayu tahun
1927
8. Ngupaya Mina di Dadap, Indramayu tahun
1930
9. Ngupaya Sroyo di Bandengan, kendal
tahun 1932
10. Misoyo Ulam di Semarang tahun 1933 dan
11. Pabelah Bumi Putera di Gebang Ilir,
Cirebon tahin 1933
3.2 Sejarah Berdirinya
Berbagai Koperasi
Perikanan (nelayan) tersebut pada awalnya hanya menyelenggarakan jual beli ikan
hasil tangkapan melalui pelelangan, kemudian berkembang dengan mengadakan usaha
perkreditan untuk biaya penangkapan. Pungutan yanh diperoleh dari hasil lelang
dipergunakan untuk ongkos administrasi, dana asuransi kecelakaan di laut,
pembelian bahan perikanan, pembuatan perahu dan penolahan ikan secara
tradisional (seperti pengasinan, pengeringan dan pemindangan). Dalam masa
penduduk Jepang (1942-1945), semua organisasi nelayan itu dijadikan Kopersai
Kumiai perikanan. Tugas utamanya adlah mengunpulkan dan menawetkan ikan tuntuk
keperluan bala tentara jepang.
Setelah
kemerdekaan RI, mulailah diadakan pembenahan organisasi Kopersai Perikanan.
Pada Kongres Koperasi Perikanan Laut ke-1 tanggal 11 April 1947 di Magelang
dibentuklah Gabungan Pusat Koperasi Perikanan Indonesaia (GPKPI).
3.3 Tujuan
Untuk
mensejahterakan masyarakat terutama masyarakat pesisir atau nelayan maka
koperasi merupakan pilihan yang ideal menurut pemikiran masyarakat untuk
membangun ketahanan ekonomi masyarakat yang secara terus menerus belajar dan
membuka wawasan secara bersama.
Di samping itu
faktor lainya adalah kelestarian lingkungan pesisir seperti hutan pesisir (
mangrove) dan menjaga agar semua aktivitas di wilayah pesisir tidak menimbulkan
pencemaran dan menurunkan produktivitas sumberdaya perikanan. Semua tindakan
yang dilakukan mengarah pada aktivitas nelayan secara berkelanjutan sehingga
mampu mencapai peningkatan pendapatan nelayan dan akhirnya mampu meningkatkan
pendapatan koperasi.
3.4 Pola
Manajemen :
Unit perdagangan
ikan merupakan satu unit produksi yang bergerak menampung hasil tangkapan ikan
nelayan anggota koperasi. Unit ini dikelola seiring dengan dibukanya Koperasi
Perikanan Pantai Madani tahun 1999 da aktif pada tahun 2001. Sistem
penjualannya adalah non cash, yaitu nelayan (anggota koperasi) menjual hasil
tangkapan ikannya pada koperasi dan pembayarannya dilakukan per kelam (menurut
hitungan lokal) atau dua kali dalam sebulan.
Harga ikan yang ditetapkan adalah berdasarkan harga ikan yang beredar
saat itu.Pola penetapan harga yang ditentukan koperasi adalah mempertahankan
selisih harga sebesar Rp 5.000,- antara harga beli (pembelian kepada anggota)
dan harga jual (penjualan kepada penampung) untuk jenis ikan-ikan ekonomis
pentingan.Misalnya, apabila koperasi mampu menjual harga ikan kurau (jenis KB)
seharga Rp 70.000,- pada penampung, maka koperasi membeli harga ikan pada nelayan
sebesar Rp 65.000,- Alokasi sebesar Rp 5.000,- tersebut diperuntukkan pada:
1.
Gaji manager unit perdagangan ikan sebesar Rp 1.000,-
2.
Simpanan wajib penjualan anggota sebesar Rp 1.000,-
3.
Pendapatan kotor koperasi (unit perdagangan ikan) sebesar Rp 3.000,-
Pola ini diterapkan oleh Koperasi
Perikanan Pantai Madani dalam rangka upaya peningkatan pendapatan ikan nelayan
terutama anggota koperasi
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang
dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah
kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan
perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya
milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa
terkecuali.
Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela
dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui
koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan
kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya,
koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota,
baik sebagai produsen maupun konsumen
Koperasi juga merupakan bentuk
organisasi yang tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari
kesejahteraan anggotanya dan meningkatkan perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan
kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau. Masyarakat ikut serta
menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di dapatkan dari modal
sendiri maupun modal pinjaman. Oleh karena itu, dengan adanya koperasi,
kesejahteraan rakyat akan meningkat.
DAFTAR PUSTAKA
koperasiperikanan.blogspot.co.id
http://tesyazulvaaprilia.blogspot.co.id/2016/01/v-behaviorurldefaultvmlo.html
Komentar
Posting Komentar